Bid'ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh
sebelumnya. Dalam pengertian syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat
secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur'an maupun hadits.
Bid'ah terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits
'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia berkata : Rasulullah r bersabda :
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"
Maknanya : "Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam
syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak".
Bagian pertama : Bid'ah Hasanah, juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu sesuatu yang baharu yang
sejalan dengan al Qur'an dan Sunnah.
Bagian kedua : Bid'ah Sayyi-ah, juga dinamakan Sunnah Sayyi-ah yaitu sesuatu yang baharu yang
menyalahi al Qur'an dan Sunnah.
Pembagian bid'ah ini juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn 'Abdillah
al Bajali –semoga Allah meridlainya-, ia berkata : Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda :
"من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن
ينقص أجورهم شىء،ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها من بعده
من غير أن ينقص من أوزورهم شىء" (رواه مسلم)
Maknanya : "Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam
sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut
juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa
berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam
sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa
dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa
mereka sedikitpun" (H.R. muslim)
Contoh bagian pertama : Peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam di bulan
Rabi'ul awwal. Orang yang pertama kali mengadakannya adalah raja al Muzhaffar
penguasa Irbil pada abad 7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam (huruf-huruf)
al Qur'an oleh Yahya bin Ya'mur, salah seorang tabi'in yang agung. Beliau adalah
seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama
dari kalangan ahli hadits dan lainnya, mereka menganggap baik hal ini sekalipun
mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah mendiktekannya kepada para
penulis wahyu. Begitu pula ketika 'Utsman bin 'Affan menyalin dan menggandakan
mushhaf menjadi lima atau enam naskah tidak ada titk-titik (pada
huruf-hurufnya). Sejak saat pemberian titik oleh Yahya bin Ya'mur itulah semua
umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al
Qur'an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid'ah sesat sebab Rasulullah
tidak pernah melakukannya ?!. Jika demikian halnya maka hendaklah mereka
meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti
pada masa Utsman. Abu Bakr bin Abu Dawud, anak penulis kitab Sunan, dalam
kitabnya al Mashahif berkata : "orang yang pertama kali
membuat titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". Yahya bin Ya'mur
adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat
Abdullah bin umar dan lainnya.
Contoh bagian kedua : hal-hal yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid'ahnya golongan
Mu'tazilah, Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan
para sahabat nabi. Contoh lainnya seperti penulisan shad (ص) setelah nama Nabi sebagai pengganti shallahu 'alayhi wasallam
صلى الله عليه وسلم . Padahal para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah
al Hadits bahwa menuliskan shad (ص) saja setelah penulisan nama Nabi adalah makruh, namun begitu mereka
tidak sampai mengharamkannya. Dengan demikian bagaimana bisa orang-orang yang
suka membuat kegaduhan itu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid'ah
yang diharamkan dan bahwa bershalawat atas Nabi dengan suara yang keras setelah
adzan adalah bid'ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau
para sahabatnya tidak pernah melakukannya ?!.
Termasuk bid'ah sayyi-ah juga merubah nama Allah (الله) menjadi "Aah" (ءاه) atau sejenisnya yang dilakukan oleh banyak orang dari mereka yang
mengaku-ngaku sebagai pengikut tarekat, ini adalah bid'ah yang diharamkan.
Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- berkata :
" المحدثات من الأمور ضربان، ماأحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا
أو أثرا فهذه البدعة الضلالة، والثانية ما أحدث من الخير و لا يخالف كتابا أو سنة
أو إجماعا وهذه محدثة غير مذمومة "
"Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu yang
menyalahi al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan
sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid'ah yang sesat.
Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur'an, Sunnah, maupun
Ijma', inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela ". (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya
Manaqib asy-Syafi'i.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar