- Membaca al Qur'an
Para ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang
muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat.
Demikian juga membaca al Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit.
Dalil Kebolehan membaca al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi
membelah pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan
masing-masing di dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:
" لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا" رواه الشيخان
Maknanya: "Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama
pelepah ini belum kering". Dapat diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh
menancapkan pohon dan membaca al Qur'an di atas kubur, jika pohon saja bisa
meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al Qur'an orang mukmin. Imam Nawawi
berkata: "Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al Qur'an di atas kubur
berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur
dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al Qur'an". Jelas bacaan al
Qur'an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya
pohon. Jika telah terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa
bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an
orang lain adalah hadits Ma'qil ibn Yasar:
" اقرءوا يس على موتاكم " (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان
وصححه).
Maknanya : " Bacalah surat Yaasin untuk mayit kalian " (H.R Abu
Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan dishahihkannya).
Hadits ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn
Hibban mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya)
maka dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam
Sunan-nya), dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini
Hasan.
Dalil yang lain adalah hadits Nabi:
" يس قلب القرءان لا يقرؤها رجل يريد الله و الدار الآخرة إلا غفر له،
واقرءوها على موتاكم " (رواه أحمد)
Maknanya : " Yasin adalah hatinya al Qur'an, tidaklah dibaca oleh
seorangpun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah
dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian " (H.R.
Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn
Hanbal -semoga Allah merahmatinya- berkata: "Apabila kalian memasuki
areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn
dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena
sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka".
Al Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa
ia berkata:
"كانت الأنصار إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره يقرءون له
القرءان"
"Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara
mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al
Qur'an untuknya (mayit)".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya
'Aisyah -semoga Allah meridlainya- berkata : Alangkah sakitnya kepalaku
lalu Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :
" ذاك لو كان وأنا حي فأ ستغفر لك وأدعو لك "
Maknanya : "Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku
masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu".
Perkataan Rasulullah " وأدعو لك " (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa dengan segala
bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa
ayat dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit
seperti dengan mengatakan :
اللهم أوصل ثواب ما قرأت إلى فلان
"Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si
Fulan".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia
berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu maka
berapa banyak sebaiknya aku bershalawat kepadamu ? Rasulullah menjawab :
"terserah kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan
bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika
bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal - إيصال - (doa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan
tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua
hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal - إيصال - dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan:
"Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan dibaca di
kuburan mayit ayat-ayat al Qur'an, dan jika dibacakan al Qur'an hingga khatam
itu sangat baik".
Sebagian ahli bid'ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun
kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain.
Perkataan mereka ini bertentangan dengan al Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka
berdalil dengan firman Allah ta'ala:
) وأن ليس للإنسان إلا ما سعى ( (سورة النجم : 39 )
Ini adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini
bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan
oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal,
melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang
lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia
bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk
dirinya sendiri. Allah subhanahu wata'ala tidak mengatakan tidak
bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah.
Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas
kuburan, namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan
kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari
pendapatnya tersebut. Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan
dengan sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit
dikuburkan untuk dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama
Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah
al Muntaha, hlm. 260 mengatakan : "Dalam al Furu' dan Tashhih al
Furu' dinyatakan : Tidak dimakruhkan membaca al Qur'an di atas kuburan dan
di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah
pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah,
sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam
al Iqna'".
- Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang
yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an adalah boleh
karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam
ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al
Bajali bahwa ia mengatakan :
" كنّا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة"
(رواه أحمد بسند صحيح)
Maknanya : "Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat
mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah
(meratapi mayit yang dilarang oleh Islam)" (H.R. Ahmad dengan sanad yang
sahih)
Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk
dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri
supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut
disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil
menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh
orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan
inilah Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan
dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau
bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur'an untuk mayit
maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya
dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi,
kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam :
Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat
tersebut, apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?,
Rasulullah menjawab : "Ya", Sa'd berkata : (Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu
bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.
- Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian
memberi makan mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan
dalam rangka membaca al Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal
yang boleh dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi
dalam Sahih al Bukhari. Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut
mayoritas para ulama salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya
akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh
ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi
dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din. Syekh Abdullah al Harari mengatakan :
"Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam asy-Syafi'i menyatakan bacaan
al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan
tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala
bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit
karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri
doa Ii-shal dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayyit)". (lihat
Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi
As-ilah Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur'an untuknya
pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya
adalah sebagai berikut :
§ Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
§ Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang
belum. Bagi yang sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut
bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah
untuk membaca al Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala
berfirman :
) وافعلوا الخيـر لعلكم تفلحون ( (سورة الحج : 77)
Maknanya : "Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung"
(Q.S. al Hajj : 77).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar