Jumat, 12 Desember 2014

Talqin Mayit

Tidak ada komentar:

Disunnahkan melakukan talqin setelah mayyit dikuburkan dengan sempurna. Talqin adalah mengatakan kepada mayit:
"يا عبد الله يا ابن أمة الله -ثلاث مرات- اذكر العهد الذي خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وأنك رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرءان إماما "
"Wahai hamba Allah, anak seorang perempuan hamba Allah – dengan disebut nama mayyit dan nama ibunya, jika tidak diketahui nama ibunya maka dinisbahkan ke Hawwa' - (dikatakan tiga kali), ingatlah perjanjian yang engkau yakini di dunia sampai engkau meninggal dunia; yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa engkau menerima dengan sepenuh hati Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu dan al Qur'an sebagai pemandu dan pembimbingmu".
Jika mayitnya perempuan maka bunyi talqin adalah :
" يا أمة الله ابنة أمة الله "
"Wahai hamba Allah perempuan, anak seorang perempuan hamba Allah – dengan disebut nama mayyit dan nama ibunya, jika tidak diketahui nama ibunya maka dinisbahkan ke Hawwa' - (dikatakan tiga kali)".
Hadits yang menjelaskan diperbolehkannya talqin terhadap mayit adalah hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam yang panjang yang diriwayatkan oleh al Hafizh Dliya'uddin al Maqdisi dalam kitabnya Al Mukhtarah. Mengenai status hadits tersebut al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : "Sanadnya adalah shalih dan adl-Dliya' menganggapnya kuat dalam al Mukhtarah".
Faedah dari talqin adalah seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut :
" فإن منكرا ونكيرا يقول أحدهما لصاحبه انطلق بنا ما يقعدنا عند رجل لقن حجته "
Maknanya : "Sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir, salah seorang berkata kepada yang lain : Marilah kita pergi , untuk apa kita duduk di dekat orang yang sudah diajarkan hujjahnya (dalam menjawab pertanyaan kita)".
Jadi faedah dari talqin adalah bahwa mayyit akan terbebas dari pertanyaan dua malaikat Munkar dan Nakir dan selamat dari siksa kubur. [1] Talqin ini disunnahkan bagi mayit yang sudah baligh.
_________________________________


[1]. Ini adalah rahmat yang Allah berikan kepada orang yang ditalqin tersebut, seperti halnya orang yang diberikan oleh Allah karunia mati syahid dengan cara dibunuh secara zhalim atau karena kerobohan bangunan atau karena kebakaran dan semacamnya. Orang semacam ini tidak akan dikenai siksa kubur atau siksa akhirat meskipun ia pada masa hidupnya banyak melakukan maksiat dan dosa besar kepada Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top