Perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam
-seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan
membaca sebagian ayat al-Qur'an dan menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang
mulia ini adalah perkara yang penuh berkah dan kebaikan yang agung, jika memang
perayaan tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah sayyiah yang dicela oleh
syara'.
Hendaklah diketahui bahwa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya
adalah tugas seorang mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah
dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta semua ulama as-Salaf
ash-Shalih-. Tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab, kecil
maupun besar dapat mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama'
as-Salaf ash-Shalih tersebut, sehingga berfatwa, menghalalkan ini
dan mengharamkan itu tanpa merujuk kepada perkataan para Imam mujtahid dari
kalangan salaf dan khalaf yang telah dipercaya oleh umat karena
jasa-jasa baik mereka. Maka barang siapa yang mengharamkan menyebut nama
(berdzikir) Allah 'azza wa jalla dan menelaah sifat-sifat nabi
pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak pernah
melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan
mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di semua masjid dan menganggap
mihrab tersebut termasuk bid'ah dlalalah?! Dan apakah anda juga
mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta pemberian tanda titik
dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah melakukannya?! Kalau anda
mengharamkan itu semua berarti anda telah mempersempit keleluasaan yang telah
Allah berikan kepada hamba-Nya untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik yang
belum pernah ada pada masa Nabi. Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam telah bersabda:
"مَنْ سَنَّ فيِ اْلإِسْـلاَمِ سُنَّةً حَسَنـَةً فَلَهُ
أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بّعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah
perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala
orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka
sedikitpun". (H.R. Muslim dalam shahihnya).
Sahabat Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para sahabat dalam
shalat tarawih dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
" نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ " رواه الإمام البخاريّ في صحيحه
.
Maknanya: "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam
shahihnya).
Dari sinilah Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya-
menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا
أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ،
فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ
الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ
غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ " رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama :
perkara baru yang bertentangan dengan kitab ,sunnah, atsar para sahabat dan
ijma', ini adalah bid'ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak
bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara
baru yang tidak tercela" (diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Bayhaqi dalam
kitabnya "Manaqib asy-Syafi'i" juz I h. 469)
Karenanya Al Hafizh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan : "Mengadakan
peringatan maulid Nabi adalah bid'ah hasanah". Demikian pula dinyatakan
oleh para ulama yang fatwanya bisa dipertanggungjawabkan seperti al Hafizh Ibnu
Dihyah (abad 7 H), al Hafizh al 'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh as-Suyuthi (W. 911
H), al Hafizh as-Sakhawi (W. 902 H), Syekh Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H),
Imam Nawawi (W. 676 H), Imam al ‘Izz ibn 'Abdissalam (W. 660 H), Syekh Muhammad
Bakhit al Muthi'i (W. 1354 H), Mantan Mufti Mesir yang lalu, Syekh Mushthafa
Naja (W. 1351 H) mantan Mufti Beirut terdahulu dan masih banyak lagi yang lain.
Dengan demikian fatwa yang menyatakan peringatan maulid adalah bid'ah
muharramah (bid'ah yang haram) sama sekali tidak berdasar dan menyalahi
fatwa para ulama Ahlussunnah, karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini
bukan fatwa seorang mujtahid. Kita hanya akan mengikuti para ulama yang
mu'tabar, selain itu bukankah hukum asal segala sesuatu adalah boleh
selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Agama Allah mudah tidaklah susah. Dan
karena inilah para ulama di semua negara Islam selalu melaksanakan peringatan
maulid Nabi di mana-mana, Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan dan
melimpahkan keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam kepada kita
semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar